BATAM — BBCNEWS.CO.ID | Transaksi atas lahan seluas 35.859 meter persegi di kawasan strategis Pasir Putih, Batam Centre, kini menyisakan teka-teki administrasi yang mendalam. Kasus ini mengindikasikan adanya benturan kepentingan yang kuat di lingkungan otoritas pertanahan. Di satu sisi, pejabat berwenang mengklaim aset tersebut telah dikembalikan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, rekam jejak digital pada sistem pertanahan justru menunjukkan dinamika yang bertolak belakang.
Lahan yang sejatinya dialokasikan untuk fasilitas umum (fasum) kepada Yayasan Mawar Saron Jakarta berdasarkan dokumen Nomor 6840/A3/U/11/2020 (berlaku hingga 23 Oktober 2033) tersebut, terindikasi masuk dalam pusaran komitmen pengalihan hak bernilai puluhan miliar rupiah.
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, Selasa (8/9/2027) mengungkapkan adanya jejak transaksi fantastis senilai Rp50,2 miliar, lengkap dengan alokasi pos dana mediator.
“Berdasarkan dokumen internal tertanggal 15 Oktober 2025 mengenai ‘Surat Balasan Penutupan Harga’, Yayasan Mawar Saron menyepakati skema pelepasan aset kepada PT Dwitunggal Kreasi Utama (DKU). Penawaran disetujui pada angka Rp1,4 juta per meter persegi. Dengan total luas mencapai 3,58 hektare, nilai keseluruhan transaksi tersebut menembus Rp50.202.600.000,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, dalam korespondensi tertulis dan skema pembayaran yang disiapkan PT DKU di bawah jajaran direksi Erwan Handoko, alokasi dana tidak hanya ditujukan untuk pembebasan aset dan kompensasi. Terdapat perincian biaya operasional lain dalam jumlah jumbo yang ikut teralokasi:
Biaya Pengurusan IPH & Perubahan Peruntukan: Dipatok Rp200.000/m² atau setara Rp7,17 miliar untuk mengubah status lahan dari fasilitas umum menjadi area jasa/komersial.
Dana Mediator: Teralokasi secara bertahap pada tiap termin pembayaran (Rp750 juta + Rp1,5 miliar + Rp750 juta) dengan total akumulasi mencapai Rp3 miliar.
Kontradiksi Data Digital LMS BP Batam
Satu-satunya benteng pertahanan argumentasi publik saat ini adalah klaim bahwa lahan telah diserahkan kembali secara sukarela ke negara. Namun, penelusuran media ini pada sistem Land Management System (LMS) BP Batam mencatat kontradiksi mendasar.
Parameter dalam catatan dokumen digital LMS BP Batam menunjukkan data sebagai berikut:
Identitas Pemohon: Yayasan Mawar Saron Jakarta
Nomor LMS & Jenis Izin: PBL0120263323 Permohonan Buka Blokir PL
Tanggal Pengajuan: 23 Januari 2026
Status Pembayaran: Lunas
Catatan administrasi pada awal tahun 2026 tersebut menandaskan bahwa Yayasan Mawar Saron masih aktif melakukan pengurusan legalitas atas Pengalokasian Lahan (PL) yang sebelumnya terblokir. Kondisi ini berseberangan dengan informasi yang beredar di pertengahan 2026 bahwa lahan telah resmi dikembalikan ke negara.
Isu Gratifikasi Moge dan Bungkamnya Otoritas
Di luar sengkarut dokumen perizinan, rumor lain turut berembus mengenai dugaan pemberian unit sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge) oleh pihak swasta berinisial Wil kepada oknum di lingkungan pengambil kebijakan BP Batam. Kendati demikian, hingga laporan ini diturunkan, tuduhan gratifikasi tersebut belum didukung bukti kepemilikan formal seperti BPKB, dokumen registrasi, maupun catatan transaksi keuangan yang terverifikasi.
Saat dikonfirmasi terpisah mengenai permohonan buka blokir LMS tertanggal 23 Januari 2026 serta kejelasan status dana mediator Rp3 miliar, pihak Direktorat Diseminasi Antar Lembaga BP Batam belum memberikan jawaban resmi.
Pengujian atas kasus ini kini bergantung penuh pada pembuktian riwayat LMS secara utuh, pembukaan rekening penerima dana mediator, serta validitas berita acara pengembalian lahan yang sah secara hukum.
Media ini akan terus melakukan indepth reporting (laporan mendalam) atas kejanggalan kasus ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan di atas jika ingin menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






