BATAM, BBCNEWS.CO.ID | Puluhan warga Kavling Beliung, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, kini diselimuti keresahan mendalam. Keresahan ini dipicu oleh terbongkarnya dugaan sindikat penipuan penjualan lahan kavling bodong senilai total Rp130 juta. Aksi kejahatan yang merugikan masyarakat ini disinyalir kuat diotaki dan disutradarai oleh oknum Ketua RT 005 setempat, EW.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga saat ini, sedikitnya empat orang warga telah teridentifikasi menjadi korban penipuan jual-beli lahan. Ironisnya, lahan yang diperjualbelikan tersebut sebenarnya sudah memiliki pemilik sah. Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi; oknum Ketua RT 005 diduga bertindak sebagai makelar sekaligus ‘sutradara’ yang mengatur siasat dan mempertemukan para korban dengan dua orang pria yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari warga, kedua orang yang mengklaim sebagai pemilik kavling tersebut adalah MS dan RHM. Masing-masing dari mereka berhasil menjerat dua orang korban. Saat ini, baik MS maupun RHM diduga kuat telah melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum.

*Resmi Dilaporkan ke Polsek Sekupang*

Kasus ini bukan sekadar desas-desus belaka. Dugaan tindak pidana penipuan tersebut telah resmi bergulir ke ranah hukum. Salah satu korban, Amrin Hakim S, telah melayangkan laporan resmi terhadap terlapor RHM ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: B/270/VIII/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri, tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, korban Amrin Hakim mengalami kerugian material sebesar Rp28 juta. Jika diakumulasikan dengan tiga korban lainnya yang dijembatani oleh oknum RT tersebut, total kerugian warga menyentuh angka Rp130 juta.

*Rapor Merah Oknum Ketua RT: Dari Uang WTO hingga Dana Musholla*

Dugaan keterlibatan EW selaku Ketua RT 005 dalam kasus penipuan kavling ini bak membuka kotak pandora. Warga membeberkan bahwa ini bukan pertama kalinya sang pamong bermasalah. Rekam jejak keuangan oknum RT ini dipenuhi sederet laporan miring dari warga, di antaranya:

Penggelapan uang administrasi WTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) milik warga.

Penggelapan uang administrasi listrik dan air (ATB).

Dugaan korupsi dana pengadaan TOA (pengeras suara) Musholla.

*Mosi Tidak Percaya Warga dan Keluhan Mandeknya Proses Hukum*

Gerah dengan tindakan oknum tersebut, masyarakat Kavling Beliung secara kompak telah menandatangani Petisi Mosi Tidak Percaya dan menuntut pergantian Ketua RT. Namun sangat disayangkan, hingga kini pihak Kelurahan Tanjung Riau terkesan tutup mata dan belum memberikan jawaban atau tindakan konkret atas tuntutan warga.

Mirisnya lagi, meski bukti formil berupa Laporan Polisi bernomor resmi sudah diterbitkan sejak Agustus 2026 lalu, proses hukum terhadap Ketua RT 005 selaku pihak yang memfasilitasi pertemuan dinilai berjalan di tempat dan belum diproses secara signifikan oleh Polsek Sekupang.

Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Ketua RT 005 RW 004 Perumahan Kavling Beliung, EW, memberikan pembelaannya.

” _Semua sudah diserahkan ke Polsek Sekupang. Dalam arti saya sudah diproses. Untuk warga adanya desakan untuk menandatangani berkas pencopotan, kalau tidak tahu kronologinya, jangan terus mencari kesalahan,”_ ujar EW.

Hingga berita ini dinaikan, Lurah Tanjung Riau, Galang Panji Satria belum menjawab permintaan konfirmasi media

Warga Kavling Beliung kini mendesak aparat penegak hukum Polsek Sekupang untuk segera bergerak memburu pelaku utama yang diduga kabur dan memeriksa tuntas oknum Ketua RT 005. Warga juga meminta dengan tegas agar Lurah Tanjung Riau segera mencopot jabatan RT 005 demi menjaga kondusivitas, keharmonisan, dan keamanan lingkungan setempat.