BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Harga minyak goreng subsidi merek Minyakita di sejumlah pasar eceran dan tradisional Kota Batam kian melambung tinggi hingga menyentuh angka Rp19.000 per liter. Kondisi ini memicu kritik keras dari Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Untuk Rakyat Adil (LURA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, pada Selasa (13/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lonjakan harga ini dinilai sangat memberatkan masyarakat dan jelas-jelas menabrak aturan. Sebagai informasi terbaru, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebenarnya telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.

Rantai Pasok Swasta Jadi Pemicu

Berdasarkan investigasi dan pantauan situasi di lapangan, melambungnya harga minyak subsidi ini terjadi akibat karut-marutnya jalur distribusi. Banyak pedagang di pasar tradisional Batam mengaku tidak mendapatkan pasokan Minyakita langsung dari Perum BULOG.

Para pedagang terpaksa membeli dari distributor atau agen swasta pihak ketiga. Ironisnya, modal awal yang dipatok pihak ketiga ini sudah sangat tinggi, yakni berkisar Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Demi menyambung hidup dan mendapatkan sedikit keuntungan, pedagang eceran terpaksa menjualnya ke konsumen seharga Rp19.000 per liter.

Aplikasi BULOG “Stabil”, Tapi Lapangan Menjerit

Menanggapi fenomena ini, pihak BULOG di tingkat operasional kerap memberikan jawaban “tidak tahu” terkait lonjakan harga tersebut. Secara struktural, Perum BULOG bertugas menyalurkan Minyakita hanya kepada mitra resmi dan pasar pantauan dengan harga modal Rp14.500 per liter, agar bisa dijual ke masyarakat sesuai HET Rp15.700.

Pada catatan internal dan aplikasi pemantauan resmi BULOG, harga dilaporkan tetap “stabil” karena data mereka hanya mengacu pada jaringan resmi tersebut. Ketidaksesuaian informasi ini terjadi karena BULOG tidak memiliki fungsi penegakan hukum atau kewenangan penyidikan untuk menindak kenakalan pedagang di luar rantai distribusi mereka.

Disperindag dan Satgas Pangan Diminta Tegas

Merespons persoalan nyata ini, Yusril Koto mendesak instansi terkait untuk segera turun ke lapangan. Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bersama Satgas Pangan sebelumnya sudah menegaskan bahwa penjualan Minyakita di atas HET adalah pelanggaran berat yang bisa dijatuhi sanksi hingga pencabutan izin usaha.