PAYAKUMBUH โ BBCNEWS.CO.ID | Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Batam semakin marak dan mudah ditemukan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Lemahnya pengawasan membuat Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dituding tutup mata terhadap praktik pelanggaran hukum yang merugikan negara ini.
Berdasarkan investigasi langsung di lapangan pada Minggu (28/6/2026), berbagai merek rokok tanpa cukai resmi dijual bebas di sejumlah kios eceran pinggir jalan. Beberapa merek yang berhasil ditemukan oleh awak media antara lain H&D Red, H&D Light, Luffman, Manchester Royal Red, Manchester Superslims, OK BOLD, dan Camciar Original. Rokok-rokok tersebut diminati pembeli karena harganya yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi.
Informasi yang dihimpun dari seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pasokan barang tersebut dikendalikan oleh jaringan terstruktur. Diduga terdapat lima distributor besar yang beroperasi di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumber tersebut membeberkan dua nama terduga distributor, yakni oknum berinisial C yang berbasis di Taeh Bukit, serta R di Taeh Baruh.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD LSM PENJARA Lima Puluh Kota, Supardi, yang ikut mendampingi tim media selama proses investigasi. Supardi menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini sangat memprihatinkan dan merusak tatanan ekonomi masyarakat.
“Peredaran rokok tanpa cukai ini membawa dampak buruk yang sangat masif. Mulai dari merugikan pendapatan negara hingga mengancam kesehatan masyarakat secara tidak terkontrol,” ujar Supardi kepada media, Minggu (28/6).
Ia juga menyayangkan sikap pasif dari otoritas keamanan dan bea cukai setempat. Menurutnya, kelonggaran ini memberikan ruang bagi para pelaku kriminal untuk terus meraup keuntungan sepihak.
“Kehadiran rokok ilegal ini di Payakumbuh merusak berbagai tatanan strategis karena sengaja menghindari pengawasan resmi pemerintah. Kami melihat APH terkesan tutup mata terhadap aktivitas penyelewengan yang sudah kasat mata ini,” pungkas Supardi menutup keterangannya.






