BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum aparat kembali terjadi. Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, secara resmi mendampingi Anwar, seorang warga sipil yang diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum Komandan Pos Angkatan Laut (Danpos AL) Pulau Ngenang berinisial G.
Pertemuan yang berlangsung di Batam Center pada Kamis (23/7/2026) tersebut menjadi momentum peresmian penunjukan Niko Nixon Situmorang, SH. MH., sebagai kuasa hukum korban untuk menempuh jalur hukum.
Yusril menjelaskan bahwa korban bersama penasihat hukumnya dijadwalkan akan mendatangi Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) pada Senin (27/7/2026) mendatang guna membuat laporan resmi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum G. Sebagai anggota TNI, tidak sepatutnya ia melakukan interogasi fisik maupun menganiaya warga sipil. Terlebih, kasus ini hanya dipicu oleh persoalan sisa BBM Pertalite bersubsidi sebanyak 60 liter,” ujar Yusril.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 19 Juni 2026. Anwar saat itu menerima kuasa dari enam pemilik perahu motor (pancung) penumpang yang memiliki rekomendasi resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Batam untuk mengangkut BBM subsidi. Namun, Anwar diduga menyalahgunakan sisa BBM subsidi sebanyak dua jerigen atau sekitar 60 liter. Rekaman video dugaan pelanggaran tersebut kemudian didapatkan oleh oknum G.
Keesokan harinya, 20 Juni 2026, Anwar diminta menemui oknum G untuk menjalani interogasi. Meski Anwar telah memberikan keterangan yang sebenarnya, oknum G dilaporkan tetap melakukan pemukulan secara berulang menggunakan selang. Pada hari yang sama, Anwar diketahui telah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada oknum G.
Tidak hanya itu, Anwar juga telah menemui Ketua RW setempat berinisial BL dan seluruh anggota pemilik surat rekomendasi Dishub untuk meminta maaf. Semua pihak yang dirugikan dilaporkan telah memaafkan korban. Mereka juga telah menandatangani perjanjian tertulis agar tidak mengulangi penyalahgunaan surat rekomendasi tersebut, dengan konsekuensi siap menerima sanksi jika melanggar di kemudian hari.
Mengingat tindakan kekerasan fisik oleh aparat adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi, LSM LIRA Kepri mendesak adanya penegakan keadilan dan sanksi yang berat bagi pelaku.
“Jika terbukti bersalah, kami meminta agar oknum G dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pidana penjara, sanksi disiplin militer, hingga Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH),” pungkas Yusril.





