BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Kebijakan Walikota Batam, Amsakar Ahmad, terkait perombakan jabatan di lingkungan pendidikan menuai sorotan tajam. Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mengkritik keras keputusan pergantian Kepala Sekolah SDN 008 Batam Kota yang dinilai tidak wajar dan terkesan “nyeleneh”.
Pasalnya, Kepala Sekolah tersebut diberhentikan dari jabatannya dan dikembalikan menjadi guru biasa, padahal masa baktinya hanya menyisakan empat bulan lagi sebelum memasuki masa pensiun (purna bakti).
Dalam rilis resminya pada Rabu (6/8/2026), Yusril Koto menyatakan bahwa situasi yang dialami oleh mantan Kepala SDN 008 Batam Kota tersebut sangat berat, baik secara emosional maupun psikologis. Menurutnya, penurunan jabatan secara mendadak setelah 42 tahun mengabdi di dunia pendidikan merupakan hantaman mental yang besar.
“Dari perspektif regulasi kepegawaian ASN dan psikologi kerja, penurunan jabatan yang tiba-tiba ini berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan mental, seperti post-power syndrome,” ujar Yusril, yang juga memiliki latar belakang sebagai mantan Kepala Sekolah SMEA/SMK di Medan, Jakarta, dan Batam.
Yusril menambahkan, rekam jejak pengabdian selama 42 tahun—yang terdiri dari 36 tahun sebagai guru kelas dan 16 tahun sebagai Kepala Sekolah—adalah bukti dedikasi yang luar biasa bagi dunia pendidikan di Kota Batam. Pemberhentian yang dilakukan secara mendadak di akhir masa karier dinilai memicu perasaan tidak dihargai.
“Perubahan status dari pemimpin sekolah (top management) yang seketika kembali menjadi staf pengajar menciptakan beban sosial yang berat. Hal ini berdampak pada hubungan di hadapan rekan sejawat, murid, maupun wali murid,” tegas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa angka 42 tahun pengabdian adalah bukti nyata kontribusi besar yang bersangkutan dalam mencerdaskan ribuan anak bangsa. Walaupun jabatan struktural bisa dicopot kapan saja, jasa dan dedikasi tersebut tidak akan pernah hilang.
LSM LIRA menilai proses pemberhentian ini tidak adil dan dilakukan tanpa alasan yang transparan. Terkait hal tersebut, Yusril mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Jabatan struktural memang hak prerogatif, namun pencopotan tanpa alasan transparan menjelang purna bakti mencederai rasa keadilan. BKPSDM Batam patut menjelaskan hal ini ke publik,” pungkasnya.





