BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, menyoroti adanya dugaan penarikan uang asuransi kecelakaan sebesar Rp300 ribu per siswa di sejumlah SMA Negeri di Kota Batam.
Dalam rilis resminya pada Kamis (6/8/2026), Yusril menegaskan bahwa secara aturan pemerintah, siswa SMA Negeri sama sekali tidak diwajibkan membayar premi asuransi tersebut. Langkah sekolah ini dinilai mencederai komitmen Pemerintah Provinsi Kepri yang telah menggratiskan biaya pendidikan dasar (bebas SPP/uang komite) di tingkat SMA/SMK Negeri.
“Pengumpulan uang dengan dalih premi asuransi wajib dari pihak sekolah atau OSIS berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini jelas dilarang oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” ujar Yusril.
Yusril menambahkan, jika sekolah ingin menawarkan program asuransi kecelakaan dari perusahaan swasta, sifatnya harus sukarela. Program tersebut wajib didasarkan pada kesepakatan Forum Komite Sekolah dan orang tua siswa, tanpa adanya paksaan.
“Sekolah sama sekali tidak boleh memaksa, mengancam, atau menjadikannya syarat dalam proses belajar-mengajar maupun pendaftaran ulang siswa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa proteksi kecelakaan bagi siswa sebenarnya sudah diakomodasi oleh negara. Siswa SMA yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan (bukan kecelakaan tunggal) secara otomatis mendapatkan jaminan perlindungan dasar gratis dari PT Jasa Raharja (Persero). Jaminan ini bersumber dari SWDKLLJ yang dibayar tahunan bersama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kepri, atau melekat pada tiket angkutan umum resmi seperti kapal dan Trans Batam.
Sementara untuk kasus kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung Jasa Raharja, biaya perawatan medis siswa dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan atau JKN-KIS aktif, selama bukan kategori kecelakaan kerja.
Menyikapi kondisi ini, Yusril mengimbau para orang tua murid untuk berani meminta transparansi dan surat edaran resmi kepada Komite Sekolah guna memastikan sifat pungutan tersebut.
“Apabila menemukan unsur pemaksaan atau ancaman dari pihak oknum sekolah, segera laporkan temuan tersebut ke Satgas Saber Pungli Kota Batam,” pungkas Yusril.






