BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Perjuangan menuntut hak dilakukan oleh Ahmad Santoso (45) dan Ariantoni (40). Pada Jumat, 21 Agustus 2026, mereka mendatangi Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, untuk meminta bantuan hukum dan pengawalan kasus. Kedua pria ini hadir sebagai perwakilan dari 13 orang eks karyawan PT Charon Naga Sakti (CNS) yang nasibnya terkatung-katung setelah gaji mereka selama dua bulan total sebesar Rp105 juta tidak kunjung dibayarkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini bermula ketika 13 pekerja subkontraktor tersebut menyelesaikan proyek pembuatan kapal tongkang 270 feet dengan nomor seri perakitan 058 di lokasi galangan kapal PT Vesinter Indonesia, Punggur, Nongsa, Batam. Proyek tersebut sejatinya telah rampung total pada akhir Mei 2026 dan unit kapal pun sudah diambil alih oleh pihak main contractor.

Para pekerja yang rata-rata memiliki masa kerja satu tahun ini mengaku tidak pernah mengalami kendala upah sebelum bulan April 2026. Namun, petaka dimulai pada periode April dan Mei 2026. Saat memasuki siklus pembayaran rutin antara tanggal 5 hingga 10, hak mereka tidak kunjung ditunaikan.

Ketika para pekerja mempertanyakan kejelasan upah mereka, Direktur PT CNS, Jumono, meminta mereka untuk tetap melanjutkan pekerjaan. Jumono saat itu meyakinkan para buruh bahwa urusan gaji akan ikut didukung (back up) oleh PT Vesinter Indonesia. Berpegang pada janji tersebut, para pekerja tetap menyelesaikan kewajiban mereka hingga akhir Mei 2026.

Nahas, alih-alih menerima upah setelah kapal selesai digarap, 13 pekerja ini justru diberhentikan sepihak tanpa menerima sepeser pun gaji untuk bulan April dan Mei.

Upaya persuasif sempat dilakukan perwakilan pekerja pada awal Juni 2026 dengan menemui Jumono. Saat itu, Jumono berdalih belum bisa membayar karena belum menerima pencairan dana dari PT Vesinter Indonesia.

Namun, kedok Jumono terbongkar setelah para pekerja melakukan konfirmasi langsung ke manajemen PT Vesinter Indonesia. Pihak galangan kapal memastikan bahwa mereka telah melunasi seluruh pembayaran proyek pembuatan kapal tongkang tersebut kepada Jumono selaku Direktur PT CNS.

Mengetahui dana proyek sudah cair, para pekerja berusaha mencari keberadaan pimpinan mereka. Sayangnya, hingga saat ini keberadaan Jumono tidak diketahui dan nomor ponselnya sudah tidak aktif. Saat didatangi ke kediamannya di Perumahan PJB Batu Aji, rumah tersebut didapati sudah kosong, dan diketahui bahwa status rumah tersebut selama ini hanya kontrak.

Kini, dengan didampingi LSM LIRA Kepri, ke-13 eks pekerja berharap ada titik terang dan keadilan agar keringat yang telah mereka kucurkan segera dibayar oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.