BATAM — BBCNEWS.CO.ID |  Mengharapkan kesejahteraan di perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) justru menjadi mimpi buruk bagi Ibrahim. Mantan karyawan kontrak di PT GIMI produsen rokok elektrik (vape) di Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa—akhirnya memilih angkat kaki setelah lima bulan bertahan dalam kondisi kerja yang dinilainya “tidak manusiawi”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepada wartawan pada Rabu (2/9/2026), Ibrahim mengisahkan bagaimana hari-harinya dihabiskan di dalam pabrik tanpa kepastian hukum, perlindungan kesehatan, hingga upah yang disunat habis-habisan di bawah standar kelayakan Kota Batam.

“Kondisi kerjanya sudah melanggar banyak aturan. Saya benar-benar tidak tahan lagi,” keluh Ibrahim, membuka cerita pahitnya.

Diperas bak ‘Sapi Perahan’: Seminggu Full Tanpa Libur

Bayangkan, dalam seminggu penuh, Ibrahim dan rekan-rekannya dipaksa bekerja tanpa hari libur. Rutinitas melelahkan dimulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Tidak berhenti di situ, mereka kerap “dihajar” lembur ekstra selama 5 jam hingga pukul 22.00 malam. Tragisnya, keringat yang diperas hingga larut malam tersebut hanya dihargai dengan tarif flat yang sangat murah, yakni Rp15.000 per jam.

*Jeritan Upah Murah di Tengah Tingginya Biaya Hidup Batam*
Di tengah ketetapan pemerintah yang mematok Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 sebesar Rp5.357.982 per bulan, PT GIMI justru menutup mata. Perusahaan ini disinyalir hanya mengupah pekerja dengan sistem harian sebesar Rp120.000 per hari. Jika diakumulasikan dalam sebulan, pendapatan para buruh hanya menyentuh kisaran Rp3.000.000 hingga Rp3.120.000. Angka yang sangat timpang dan memaksa pekerja hidup jauh di bawah garis kelayakan kota industri.

*Nasib ‘Gelap’ Tanpa Kontrak, BPJS, dan Ancaman Bahaya K3*
Ketidakadilan di PT GIMI ternyata berlapis-lapis. Ibrahim mengungkapkan bahwa status hubungan kerjanya selama ini berjalan “gelap” alias tanpa ikatan kontrak kerja yang sah di atas kertas. Status yang menggantung ini diperparah dengan ketiadaan jaminan sosial—perusahaan sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih mengerikan lagi, meski bekerja di industri manufaktur vape yang bersentuhan langsung dengan bahan kimia produksi, perusahaan dilaporkan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terpaksa bertaruh nyawa setiap hari tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Kisah Ibrahim ini diduga kuat hanyalah fenomena gunung es dari sengkarut dunia ketenagakerjaan di Batam. Kini, bola panas ada di tangan Dinas Tenaga Kerja. Akankah instansi terkait segera turun tangan menyelidiki dugaan eksploitasi di PT GIMI, atau justru membiarkan para buruh lokal terus terperangkap dalam ketidakadilan?

Sementara itu, saat media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pabrik PT GIMI pada Selasa (15/9/2026), pihak keamanan (security) perusahaan terkesan tertutup. Mereka menghindar dan enggan memberikan akses untuk menghubungkan wartawan dengan pihak manajemen atau HRD perusahaan.