BATAM – BBCNEWS CO.ID | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan penerimaan daerah dari sektor pajak di Kota Batam sebesar Rp563 juta. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen LHP tersebut, permasalahan ini mencakup salah perhitungan pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi pajak daerah. Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian pada pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Perhotelan.
BPK menyatakan bahwa kondisi ini disebabkan oleh kinerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam yang belum memadai dalam melakukan pengawasan serta pengendalian atas pelaporan PBJT Jasa Perhotelan dan penyelenggaraan pajak BPHTB.
Akibat lemahnya fungsi pengawasan tersebut, Pemko Batam mengalami kekurangan penerimaan riil sebesar Rp563 juta dari kedua sektor pajak tersebut. Tidak hanya itu, kelalaian ini juga memicu potensi denda administratif yang belum tergali atas kekurangan penerimaan PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp54 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Batam belum memberikan keterangan resmi terkait langkah perbaikan atau tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam LHP 2025 tersebut.






