BATAM — BBCNEWS.CO.ID | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara dan mendesak Kapolri serta Menteri ATR/BPN untuk mengusut tuntas bentrokan maut terkait sengketa lahan PT MIG Perkasa Industri di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam. Tragedi berdarah yang pecah pada Senin (14/9/2026) lalu tersebut telah merenggut dua korban jiwa dan melukai sejumlah orang lainnya.
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, menyoroti tiga masalah krusial di balik pecahnya konflik agraria ini:
Pertama, LIRA Kepri mengkritik penanganan hukum oleh Polresta Barelang dinilai lamban merespons laporan awal perusakan yang diajukan oleh salah satu pihak. Sebaliknya, Polda Kepri justru memproses kilat laporan dugaan pengeroyokan dari pihak lawan. Sikap yang dinilai tebang pilih ini dituding menjadi pemantik utama eskalasi konflik di lapangan hingga berakhir fatal.
Kedua, kelalaian serius diduga dilakukan oleh BP Batam. Lembaga ini dinilai teledor karena mengalokasikan lahan seluas 77 hektar kepada investor sebelum statusnya bersih dan jelas (clean and clear). Akibatnya, terjadi tumpang tindih penguasaan lahan dengan PT SBS (PT SAT Bangun Sukses) yang mengklaim telah menguasai fisik lahan sejak tahun 2002. Ditpam BP Batam juga tidak luput dari kritik tajam karena dinilai membiarkan terjadinya penguasaan lahan secara ilegal tanpa penertiban yang tegas.
Ketiga, LIRA mengingatkan bahwa tindakan pengosongan lahan secara paksa dan sewenang-wenang dilarang keras oleh undang-undang. Para petani dan pekebun penggarap setempat yang telah lama mengelola lahan tetap memiliki hak konstitusional atas uang kerohiman yang layak untuk bangunan serta tanaman mereka.
Atas dasar rentetan masalah tersebut, Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, pada Jum’at (18/9/2026), secara resmi menuntut evaluasi total terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kepri. LIRA juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meninjau kembali seluruh izin alokasi lahan milik PT MIG Perkasa Industri serta melakukan reformasi total terhadap tata kelola agraria di Batam, demig memastikan tragedi kemanusiaan serupa tidak kembali terulang.
BATAM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara dan mendesak Kapolri serta Menteri ATR/BPN untuk mengusut tuntas bentrokan maut terkait sengketa lahan PT MIG Perkasa Industri di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam. Tragedi berdarah yang pecah pada Senin (14/9/2026) lalu tersebut telah merenggut dua korban jiwa dan melukai sejumlah orang
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, menyoroti tiga masalah krusial di balik pecahnya konflik agraria ini:
Pertama, LIRA Kepri mengkritik penanganan hukum oleh Polresta Barelang dinilai lamban merespons laporan awal perusakan yang diajukan oleh salah satu pihak. Sebaliknya, Polda Kepri justru memproses kilat laporan dugaan pengeroyokan dari pihak lawan. Sikap yang dinilai tebang pilih ini dituding menjadi pemantik utama eskalasi konflik di lapangan hingga berakhir fatal.
Kedua, kelalaian serius diduga dilakukan oleh BP Batam. Lembaga ini dinilai teledor karena mengalokasikan lahan seluas 77 hektar kepada investor sebelum statusnya bersih dan jelas (clean and clear). Akibatnya, terjadi tumpang tindih penguasaan lahan dengan PT SBS (PT SAT Bangun Sukses) yang mengklaim telah menguasai fisik lahan sejak tahun 2002. Ditpam BP Batam juga tidak luput dari kritik tajam karena dinilai membiarkan terjadinya penguasaan lahan secara ilegal tanpa penertiban yang tegas.
Ketiga, LIRA mengingatkan bahwa tindakan pengosongan lahan secara paksa dan sewenang-wenang dilarang keras oleh undang-undang. Para petani dan pekebun penggarap setempat yang telah lama mengelola lahan tetap memiliki hak konstitusional atas uang kerohiman yang layak untuk bangunan serta tanaman mereka.
Atas dasar rentetan masalah tersebut, Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, pada Jum’at (18/9/2026), secara resmi menuntut evaluasi total terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kepri. LIRA juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk meninjau kembali seluruh izin alokasi lahan milik PT MIG Perkasa Industri serta melakukan reformasi total terhadap tata kelola agraria di Batam, demi memastikan tragedi kemanusiaan serupa tidak kembali terulang.






