BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Walikota Batam, Amsakar Ahmad, dan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra. Memasuki tahun kedua kepemimpinan mereka, realisasi janji politik untuk menuntaskan legalitas Kampung Tua di Kota Batam dinilai masih jauh dari panggang api.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusril menyoroti kembali “Surat Kesepakatan Bersama” yang ditandatangani oleh Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra saat masih berstatus sebagai pasangan calon (Paslon) pada 21 September 2024 lalu. Surat tersebut memuat dua poin krusial: komitmen memenangkan Pilkada Batam 2024 dan janji mempercepat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di 37 titik Kampung Tua dengan mengoptimalkan tim yang sudah terbentuk. Selain itu, mereka juga sepakat untuk menghentikan total penerbitan Pengalokasian Lahan (PL) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) baru di seluruh area Kampung Tua.

Namun, menurut Yusril, kesepakatan tertulis itu kini terkesan hanya menjadi alat politik atau lips service demi mendulang suara warga.

“Sudah dua tahun lebih mereka menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam, tetapi keseriusan untuk melestarikan dan melegalkan 37 titik Kampung Tua belum terlihat nyata. Sebaliknya, kondisi di lapangan justru mencederai kesepakatan yang mereka buat sendiri,” ujar Yusril Koto kepada awak media, Kamis (24/9/2026).

Kritik LIRA Kepri bukan tanpa dasar. Yusril membeberkan fakta lapangan terkait terbitnya PL baru di atas lahan Kampung Tua Kampung Tengah, Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Lahan seluas 11.000 meter persegi tersebut dialokasikan kepada PT Scuderia Motor Sport, yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan keluarga mantan Walikota Batam sebelumnya, Muhammad Rudi.

Ironisnya, di atas lahan yang sama saat ini tengah berlangsung pembangunan booster pump oleh PT ABH. Proyek infrastruktur tersebut kini memicu polemik baru karena status penggunaan dan kepemilikan lahannya dinilai masih berada dalam situasi sengkarut yang belum terselesaikan.

Munculnya PL baru dan tumpang tindih pemanfaatan lahan ini dinilai menjadi bukti lemahnya proteksi pemerintah daerah terhadap wilayah adat dan historis di Batam. Alih-alih mendapatkan kepastian hukum berupa SHM, ruang hidup warga Kampung Tua justru terus tergerus oleh kepentingan korporasi dan elit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Batam, Walikota Amsakar Ahmad, maupun Wakil Walikota Li Claudia Chandra belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan mandeknya komitmen politik serta polemik lahan di Kampung Tua Batu Besar tersebut.