BATAM โ€” BBCNEWS.CO.ID | Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mengecam keras sikap Direktur PT Perintis Group (PT Prisma Reksa Sejahtera Bersama), Renawati Setiawan. Perusahaan distributor bubuk kopi kemasan berbagai merek tersebut dinilai sengaja lari dari tanggung jawab dan menahan uang pesangon milik 19 eks karyawan tetapnya selama lebih dari dua tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini dinilai ironis lantaran 19 pekerja tetap (PKWTT) yang memiliki masa kerja 5 hingga 11 tahun tersebut mendadak diberhentikan pada 2 Mei 2024. Alasan yang digunakan manajemen adalah terjadinya pecah kongsi di antara anak-anak ahli waris pemilik perusahaan. Modus yang kemudian berjalan dinilai usang namun fatal: perusahaan lama ditutup, lalu didirikan perusahaan baru dengan jenis pekerjaan dan lokasi yang sama demi menghapus jejak kewajiban.

Yusril Koto menegaskan bahwa manuver menutup perusahaan lama dan mendirikan entitas baru untuk menghindari pembayaran hak pekerja merupakan bentuk malpraktik korporasi yang nyata. Secara hukum, jika aset, manajemen, dan jenis usaha merupakan kelanjutan usaha yang sama, maka tanggung jawab terhadap pekerja lama tetap melekat berdasarkan prinsip kontinuitas usaha.

“Perusahaan telah melakukan beberapa pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia,” tegas Yusril saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (15/8/2026)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tindakan korporasi ini jelas menabrak aturan hukum karena tidak membayarkan hak pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Yusril menerangkan, surat pernyataan kesediaan PHK yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 merupakan kesepakatan bersama yang sah dan mengikat kedua belah pihak sesuai Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja. Membiarkan hak tersebut terkatung-katung tanpa kepastian hingga pertengahan tahun 2026 atau menundanya lebih dari dua tahun adalah pelanggaran berat yang mencederai keadilan bagi buruh.

Lebih jauh, LSM LIRA Kepri juga mengingatkan pihak manajemen bahwa pengusaha yang sengaja memperlambat atau menahan pembayaran hak akibat PHK dapat dikenai denda keterlambatan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam kesepakatan tertulis yang telah dibuat, muncul angka nominal definitif yang harus dibayarkan kepada masing-masing pekerja.

“Karena nilai Rp69.090.700 telah disepakati dan dituangkan dalam Surat Pernyataan tertulis, maka angka tersebut secara hukum sah menjadi hak mutlak masing-masing karyawan. Pihak perusahaan tidak bisa lagi memperdebatkan atau melihat masa kerja mereka, karena manajemen telah mengikatkan diri pada jumlah tersebut,” pungkas Yusril dengan nada tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktur PT Perintis Group, Renawati Setiawan, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pembayaran pesangon dan tuduhan malpraktik korporasi yang dilayangkan oleh LSM LIRA Kepri.