BBCNews.co.id, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur perairan. Dalam sebuah aksi kejar-kejaran di Perairan Tanjung Uban, petugas berhasil mengamankan satu unit speedboat yang diduga mengangkut barang kiriman ilegal.
Penindakan dilakukan pada Rabu (7/1) dini hari oleh Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Speedboat yang diamankan diketahui bernama SB. JJ Indah 2.
Aksi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Batam pada Selasa (6/1) terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut segera melakukan penyisiran di sejumlah titik perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang ilegal.
Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berupaya menghentikan kapal untuk pemeriksaan. Namun, nahkoda speedboat sempat melakukan perlawanan dengan beberapa kali mencoba melarikan diri.
Setelah pengejaran selama kurang lebih 20 menit, petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat tersebut pada pukul 03.10 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kapal mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Speedboat beserta kru dan muatannya kemudian diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam rangka memastikan tidak adanya peredaran narkotika dan zat berbahaya, Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam turut melakukan pelacakan terhadap sarana dan muatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Pemeriksaan lanjutan mengungkapkan bahwa muatan kapal terdiri dari 54 koli paket campuran berbagai jenis barang. Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah praktik penyelundupan dari kawasan bebas.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya, Jumat (9/1).
Bea Cukai Batam juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan. (*)




