BATAM – BBCNEWS.CO.ID | Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, mengecam keras tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Komandan Pos Angkatan Laut (AL) Pulau Ngenang berinisial G. Korban penganiayaan tersebut adalah Anwar, seorang warga Kavling Senjulung Kabil, Nongsa, Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam rilis resmi pada Kamis (16/7/2026), Yusril menegaskan bahwa anggota TNI sama sekali tidak memiliki wewenang hukum untuk menginterogasi maupun menganiaya warga sipil. Terlebih, kasus ini hanya dipicu oleh dugaan penyimpangan BBM Pertalite bersubsidi sebanyak 60 liter.

Guna mengawal kasus ini, LSM LIRA Kepri telah resmi menunjuk Kantor Hukum Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H., untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum G ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL).

Kronologi Kejadian
Yusril menerangkan, peristiwa bermula pada 19 Juni 2026. Saat itu, Anwar diberikan kuasa oleh enam pemilik pancung (perahu motor) penumpang yang mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Batam untuk mengangkut dan menyalurkan BBM Pertalite bersubsidi. Namun, Anwar diduga menyalahgunakan sisa BBM subsidi sebanyak 2 jerigen atau sekitar 60 liter. Dugaan pelanggaran ini terekam dalam bukti video yang didapatkan oleh oknum G.

Keesokan harinya, 20 Juni 2026, Anwar diminta menemui oknum G untuk diinterogasi. Meski Anwar sudah memberikan keterangan yang sebenarnya, oknum G dilaporkan tetap memukul dan menganiaya korban. Berdasarkan pengakuan korban, oknum G melakukan pemukulan dengan menggunakan selang. Pada hari yang sama, Anwar pun telah menyampaikan permohonan maaf kepada oknum G.

Pasca-kejadian tersebut, Anwar juga menemui Ketua RW setempat berinisial BL untuk meminta maaf. Permohonan maaf itu juga diteruskan kepada seluruh anggota pemilik surat rekomendasi Dishub. Mereka sepakat membuat perjanjian tertulis untuk tidak mengulangi penyalahgunaan surat rekomendasi tersebut. Seluruh pihak yang dirugikan dilaporkan telah memaafkan korban, dengan catatan siap menerima konsekuensi jika melanggar perjanjian di kemudian hari.

Mengingat tindakan kekerasan fisik oleh aparat tidak dapat ditoleransi, LSM LIRA Kepri mendesak sanksi hukum yang berat demi tegaknya keadilan.

“Jika terbukti, kami meminta agar oknum G dijatuhi sanksi pidana penjara, sanksi militer, hingga sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH),” pungkas Yusril tegas.