BATAM โ BBCNEWS.CO.ID | Alokasi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas Pemerintah Kota (Pemko) Batam tahun anggaran 2025 sebesar Rp23,7 miliar kini menjadi sorotan tajam. Penggunaan dana publik dalam jumlah fantastis tersebut dinilai sangat rentan terhadap praktik penyimpangan dan manipulasi di lapangan.
Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusril Koto, menegaskan bahwa pengelolaan operasional kendaraan pelat merah di lingkungan Pemko Batam memerlukan pengawasan ekstra serius. Menurutnya, sektor ini merupakan salah satu celah paling konvensional namun subur terhadap kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penyalahgunaan BBM dan pelumas kendaraan dinas merupakan salah satu celah kebocoran anggaran daerah yang paling sering ditemukan. Modus operandinya sangat beragam, mulai dari pemalsuan dokumen hingga manipulasi fisik di lapangan,” ujar Yusril dalam rilis resminya, Jumat (14/8/2026).
LSM LIRA Kepri memetakan sejumlah modus operandi yang kerap terjadi dalam pusaran anggaran BBM instansi pemerintah. Salah satu yang paling marak adalah kerja sama lancung antara oknum pejabat dan petugas SPBU. Modus mark-up kuitansi ini dilakukan dengan menuliskan nominal belanja yang jauh lebih tinggi ketimbang volume liter yang sebenarnya masuk ke tangki kendaraan.
Selain manipulasi nota, Yusril juga mengungkap fenomena ‘parasit anggaran’, di mana kupon atau fasilitas BBM kendaraan dinas justru mengalir untuk menyuplai mobil pribadi milik pejabat, keluarga, hingga kerabat mereka. Bahkan, larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas kerap diakali secara kasat mata.
“Larangan tersebut sering dilanggar dengan modus mengubah pelat nomor merah menjadi pelat hitam saat mengantre di SPBU,” ungkap Yusril.
Sektor perawatan kendaraan pun tidak luput dari indikasi korupsi skala kecil. Yusril membeberkan adanya praktik pengajuan anggaran penggantian oli rutin yang pelaksanaannya sengaja ditunda. Dalam kasus lain, oknum di lapangan menggunakan pelumas berkualitas rendah yang harganya jauh lebih murah dari spesifikasi anggaran yang telah dicairkan. Modus ini diperparah dengan klaim biaya perjalanan dinas fiktif, di mana tangki kendaraan diisi penuh namun mobil tidak pernah bergerak untuk kepentingan dinas.
Yusril menilai, suburnya potensi penyimpangan ini berakar dari dua masalah utama: lemahnya sistem pengawasan internal dan bobroknya mentalitas oknum aparatur sipil negara (ASN).
“Inspektorat atau bagian umum sering kali hanya memeriksa kesesuaian administratif kuitansi di atas meja, tanpa pernah melakukan verifikasi faktual di lapangan. Ditambah lagi, ada anggapan keliru dari oknum pegawai bahwa fasilitas dinas adalah hak milik pribadi yang bebas dieksploitasi demi keuntungan personal,” tegasnya.
Dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, LSM LIRA Kepri mendesak Pemko Batam untuk segera membenahi sistem pengawasan operasional kendaraan dinas secara digital dan transparan, guna menutup ruang bagi para pemburu rente APBD.






