TANJUNGPINANG โ€” BBCNEWS.CO.ID | Alokasi anggaran dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Riau (Kepri) kembali memicu polemik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri terkait pemberian dana hibah secara berturut-turut oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kepri kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, LPPD Pesparawi Kepri tercatat menerima kucuran dana hibah dalam tiga tahun anggaran terakhir tanpa jeda.

“Tahun 2024 LPPD Pesparawi memperoleh dana hibah Rp1,8 miliar, tahun 2025 Rp1 miliar, dan tahun 2026 Rp1,6 miliar,” ujar Yusril secara gamblang.

Tabrak Aturan dan Regulasi Keuangan Daerah

Yusril menegaskan bahwa pemberian dana hibah secara maraton setiap tahun ini secara umum tidak diperbolehkan bagi kelompok organisasi sosial. Berdasarkan regulasi, dana hibah seharusnya bersifat selektif, tidak wajib, tidak mengikat, dan bukan merupakan belanja rutin daerah.

Ia kemudian membeberkan sejumlah aturan hukum yang diduga kuat telah ditabrak dalam realisasi anggaran ini:

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa belanja hibah tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa hibah bukan merupakan beban tetap APBD dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 (dan perubahannya Permendagri Nomor 123 Tahun 2018) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Pada Pasal 4 secara eksplisit melarang pemberian hibah secara berturut-turut.

“Beberapa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bahkan mempertegas bahwa penerima hibah baru bisa mengajukan kembali setelah jeda waktu tertentu, misalnya minimal 3 tahun sekali,” tegas Yusril.

Celah Korupsi dan Modus “Ijon” Pokir

LSM LIRA Kepri mengecam keras kebijakan Biro Kesra Kepri yang dinilai telah menjadikan dana hibah ini sebagai rutinitas tahunan. Yusril memperingatkan bahwa pola penganggaran seperti ini membuka lebar celah tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, ia membongkar adanya indikasi modus “ijon” politik dan praktik pemotongan dana (kickback). Dalam modus ini, oknum pejabat daerah atau anggota DPRD kerap mengatur alokasi jatah hibah melalui Pokok Pikiran (Pokir) dengan imbalan komitmen fee di awal.

“Ada juga dana hibah yang cair ke rekening penerima langsung disunat oleh koordinator lapangan atau makelar proyek dengan persentase fantastis, berkisar antara 20 persen hingga 60 persen,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Yusril mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan penganggaran di Biro Kesra Kepri ini.

“Penyimpangan dana hibah harus diusut tuntas karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” pungkas Yusril tegas.